Perijinan Perkebunan Kelapa Sawit

Izin Usaha Perkebunan diberikan untuk:

a. Usaha budi daya tanaman perkebunan;
b. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan; dan
c. Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.
Izin Usaha Perkebunan a sampai dengan huruf c harus memenuhi persyaratan:

  1. Izin Usaha dalam hal lahan usaha perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi.
  2. Permohonan Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dilakukan oleh perusahaan perkebunan.
  3. Pemenuhan Komitmen untuk Usaha Perkebunan terdiri atas:
  • Rencana kerja pembangunan kebun perusahaan serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan/atau unit industri pengolahan hasil perkebunan; dan
  • Pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat.