Perijinan Perkebunan Kelapa Sawit
Izin Usaha Perkebunan diberikan untuk:
a. Usaha budi daya tanaman perkebunan;
b. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan; dan
c. Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.
Izin Usaha Perkebunan a sampai dengan huruf c harus memenuhi persyaratan: